Rabu, 12 Agustus 2015

Arti Penting Pendataan P3A

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah lembaga yang fungsinya mengelola air irigasi untuk anggotanya. Air irigasi harus dikelola agar dapat mengairi tanaman secara tepat waktu dan jumlah sesuai kaidah usaha tani. Banyak permasalahan mengenai pengelolaan sumber daya air sehingga lembaga P3A dituntut harus kuat dan mandiri. Karena tugas dan fungsinya maka keanggotaan P3A harus berdasarkan petak tersier.

Untuk membawa lembaga P3A menjadi lembaga yang kuat dan mandiri, maka harus ada pembinaan dari pemerintah. Beberapa instansi terkait P3A, yaitu;Bappeda, Dinas PU/Pengairan dan Dinas Pertanian. Namun Sesuai PP 38 Tahun 2007, kewenangan pembinaan P3A yang semula di bawah Departemen PU beralih ke Departemen Pertanian.

Sebagai acuan kegiatan pembinaan, database mutlak dibutuhkan. Database dapat diolah untuk mendapatkan informasi, "lokasi  P3A dimana"  "kondisi sejauh mana", dan "program pembinaan seperti apa". Beberapa aspek yang mungkin butuh pembinaan (pendampingan), yaitu :

  • Aspek Menejerial
  • Aspek Teknis
  • Aspek Legaliatas Formal

Kegiatan pendataan ini hanyalah langkah awal untuk kegiatan yang lebih besar kedepan. Tugas berat yang sudah menunggu adalah membina P3A di NTT agar menjadi lembaga P3A yang kuat dan mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon kritik saran dan masukan untuk kebaikan format pendataan ini. Untuk mengetahui lebih jauh, diperbolehkan untuk mencoba mengisi form ini.